Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan

By Shannon Leonette, Selasa, 2 April 2024 | 09:16 WIB
Apabila Moms dan Dads sudah terjerat utang dari pinjol ilegal, lakukan langkah-langkah berikut untuk mengadu ke OJK. (Pexels.com/picjumbo.com)

Nakita.id - Penggunaan pinjol di Indonesia semakin merajalela setiap waktunya.

Hal ini dikarenakan pinjol kerap jadi solusi untuk mereka yang ingin mendapatkan uang dengan cepat di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Apalagi, proses pengajuan pinjol sendiri terbilang cepat dan mudah, sehingga uang dapat diterima dalam waktu yang singkat.

Meski begitu, ternyata tak sedikit orang yang langsung menyetujui peminjaman uang tanpa memikirkan dampak buruknya.

Terlebih, jika Moms dan Dads tak sengaja meminjam di aplikasi pinjol yang belum terdaftar resmi di OJK.

Hal-hal inilah yang membuat Moms dan Dads mudah terjerat, sehingga utang semakin menumpuk ditambah dengan bunga yang semakin tinggi.

Belum lagi debt collector yang kerap melakukan ancaman penyebaran data hingga melakukan kekerasan.

Jika Moms dan Dads mengalami masalah ini, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Salah satu pihak yang bisa dihubungi adalah OJK, Moms dan Dads.

Lantas, bagaimana cara membuat laporan aduan jeratan pinjol ilegal ke OJK?

Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024