Tiba-tiba Ada Transferan Uang, Ini Cara Cek KTP Didaftarkan Pinjol atau Tidak

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 18 Juni 2024 | 12:00 WIB
Cara cek KTP didaftarkan pinjol atau tidak (Freepik)

5. Unggah dokumen yang dibutuhkan (KTP dan foto)

6. Klik 'Ajukan Permohonan'

7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

8. Cek status permohonan di 'Status Layanan' dengan nomor pendaftaran yang didapatkan

9. OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP untuk pengajuan pinjaman online, adalah masalah serius yang memerlukan tindakan cepat dan tepat.

Jika kalian tiba-tiba menerima transferan uang yang tidak dikenal, penting untuk segera mengecek apakah KTP telah digunakan tanpa izin.

Dengan langkah-langkah yang tepat seperti memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK, menghubungi penyedia pinjaman, dan melaporkan ke pihak berwenang, kalian  bisa melindungi diri dari kerugian finansial dan hukum.

Selalu jaga keamanan data pribadi dan waspadai tanda-tanda penyalahgunaan untuk menghindari masalah di masa depan.

Baca Juga: Terlanjur Galbay di Pinjol Ilegal? Ini Tips Menurut OJK