Tiba-tiba Ada Transferan Uang, Ini Cara Cek KTP Didaftarkan Pinjol atau Tidak

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 18 Juni 2024 | 12:00 WIB
Cara cek KTP didaftarkan pinjol atau tidak (Freepik)

Nakita.id - Moms dan Dads harus tahu cara cek KTP daidaftarkan untuk pinjol (pinjaman online) atau tidak.

Di era digital saat ini, berbagai kemudahan transaksi dan layanan keuangan dapat dinikmati melalui teknologi finansial atau fintech.

Namun, kemajuan ini juga diiringi oleh meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi.

Salah satu isu yang sering terjadi adalah penggunaan KTP secara ilegal untuk pengajuan pinjol.

Bagaimana jika kalian tiba-tiba menerima transferan uang yang tidak dikenal?

Ini bisa menjadi indikasi bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini cara mengecek KTP apakah digunakan untuk pinjol atau tidak.

Yuk simak!

Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol 

Sebelum bisa mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol, ada beberapa syarat yang harus disiapkan.

Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain:

- KTP

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol? Tips Hadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

- Foto diri

- Foto diri dengan KTP

Kemudian ikuti langkah berikut ini.

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih menu 'Pendaftaran'

3. Lengkapi data yang diminta, seperti:

- jenis debitur

- jenis identitas

- kewarganegaraan

- nomor identitas

4. Klik 'Selanjutnya' untuk mengisi formulir SLIK OJK

Baca Juga: Dampak Utang Pinjol untuk Kehidupan, Pertimbangkan dengan Bijak

5. Unggah dokumen yang dibutuhkan (KTP dan foto)

6. Klik 'Ajukan Permohonan'

7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

8. Cek status permohonan di 'Status Layanan' dengan nomor pendaftaran yang didapatkan

9. OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP untuk pengajuan pinjaman online, adalah masalah serius yang memerlukan tindakan cepat dan tepat.

Jika kalian tiba-tiba menerima transferan uang yang tidak dikenal, penting untuk segera mengecek apakah KTP telah digunakan tanpa izin.

Dengan langkah-langkah yang tepat seperti memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK, menghubungi penyedia pinjaman, dan melaporkan ke pihak berwenang, kalian  bisa melindungi diri dari kerugian finansial dan hukum.

Selalu jaga keamanan data pribadi dan waspadai tanda-tanda penyalahgunaan untuk menghindari masalah di masa depan.

Baca Juga: Terlanjur Galbay di Pinjol Ilegal? Ini Tips Menurut OJK