Daftar Fintech Lending atau Layanan Pendanaan yang Sudah Legal dan Diawasi OJK

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Daftar fintech lending atau layanan pendanaan yang legal (Freepik)

7. Modalku, https://modalku.co.id, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT, http://www.pendanaan.com, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, http://kreditpintar.com, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, http://maucash.id, PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas, https://www.finmas.co.id, PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikA2C, https://www.klika2c.co.id, PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran, https://www.akseleran.co.id, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. Ammana.id, https://ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

15. PinjamanGO, https://www.pinjamango.co.id, PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P, https://koinp2p.com, PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohondana, http://pohondana.id, PT Pohon Dana Indonesia

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Kuncinya Jangan Utang Lagi