Daftar Fintech Lending atau Layanan Pendanaan yang Sudah Legal dan Diawasi OJK

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Daftar fintech lending atau layanan pendanaan yang legal (Freepik)

Nakita.id - Memilih fintech lending yang resmi dan diawasi OJK menjadi salah satu langkah agar terhindar dari tindak penipuan. 

Fintech lending atau layanan pendanaan berbasis teknologi semakin berkembang pesat di Indonesia, memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat luas.

Namun, penting untuk memilih fintech yang sudah legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin keamanan dan kepercayaannya.

Berikut ini adalah daftar fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti dilansir dari Kompas.

Yuk simak!

Daftar Fintech Lending yang Legal

1. Danamas, https://p2p.danamas.co.id, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, https://www.investree.id PT, Investree Radhika Jaya

3. Amartha, https://amartha.com, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, https://www.dompetkilat.co.id, PT Indo Fin Tek

5. Boost, https://myboost.co.id, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, https://www.tokomodal.co.id, PT Toko Modal Mitra Usaha

Baca Juga: Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Promosi Lewat SMS

7. Modalku, https://modalku.co.id, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT, http://www.pendanaan.com, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, http://kreditpintar.com, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, http://maucash.id, PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas, https://www.finmas.co.id, PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikA2C, https://www.klika2c.co.id, PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran, https://www.akseleran.co.id, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. Ammana.id, https://ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

15. PinjamanGO, https://www.pinjamango.co.id, PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P, https://koinp2p.com, PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohondana, http://pohondana.id, PT Pohon Dana Indonesia

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Kuncinya Jangan Utang Lagi

18. MEKAR, https://mekar.id, PT Mekar Investama Teknologi

19. AdaKami, www.adakami.id, PT Pembiayaan Digital Indonesia

20. ESTA KAPITAL FINTEK, https://www.estakapital.co.id, PT Esta Kapital Fintek

21. KREDITPRO, http://kreditpro.id, PT Tri Digi Fin

22. FINTAG, http://fintag.id, PT Fintegra Homido Indonesia

23. RUPIAH CEPAT, www.rupiahcepat.co.id, PT Kredit Utama Fintech Indonesia

24. CROWDO, https://crowdo.co.id, PT Mediator Komunitas Indonesia

25. Indodana, indodana.id, PT Artha Dana Teknologi

26. JULO, www.julo.co.id, PT Julo Teknologi Finansial

27. Pinjamwinwin, pinjamwinwin.com, PT Progo Puncak Group

28. DanaRupiah, danarupiah.id, PT Layanan Keuangan Berbagi

Baca Juga: Tiba-tiba Ada Transferan Uang, Ini Cara Cek KTP Didaftarkan Pinjol atau Tidak

29. OVO Finansial, www.ovofinansial.com, PT Indonusa Bara Sejahtera

30. Pinjam Modal, pinjammodal.id, PT Finansial Integrasi Teknologi

31. ALAMI, p2p.alamisharia.co.id, PT Alami Fintek Sharia

32. AwanTunai, www.awantunai.co.id, PT Simplefi Teknologi Indonesia

33. Danakini, https://danakini.co.id, PT Dana Kini Indonesia 3

4. Singa, http://singa.id, PT Abadi Sejahtera Finansindo

35. DANAMERDEKA, http://danamerdeka.co.id, PT Intekno Raya

36. EASYCASH, https://easycash.id, PT Indonesia Fintopia Technology

37. PINJAM YUK, http://www.pinjamyuk.co.id, PT Kuaikuai Tech Indonesia

38. FinPlus, www.finplus.co.id, PT Rezeki Bersama Teknologi

39. UangMe, http://uangme.id, PT Uangme Fintek Indonesia

Baca Juga: Awas! Ini 10+ APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Beroperasi di Indonesia

40. PinjamDuit, http://pinjamduit.co.id, PT Stanford Teknologi Indonesia

41. DANA SYARIAH, http://danasyariah.id, PT Dana Syariah Indonesia

42. BATUMBU, www.batumbu.id, PT Berdayakan Usaha Indonesia

43. Cashcepat, http://cashcepat.id, PT Artha Permata Makmur

44. KlikUMKM, www.klikUMKM.co.id, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

45. Pinjam Gampang, http://www.kreditplusteknologi.id, PT Kredit Plus Teknologi

46. Cicil, https://www.cicil.co.id, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

47. Lumbungdana, http://lumbungdana.co.id, PT Lumbung Dana Indonesia

48. 360 KREDI, www.360kredi.id, PT Inovasi Terdepan Nusantara

49. Dhanapala, www.dhanapala.id, PT Semangat Gotong Royong

50. Kredinesia, www.kredinesia.id, PT Kreditku Teknologi Indonesia

Baca Juga: Bikin Keuangan Sengsara, Begini Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Menggunakan layanan fintech lending yang legal dan diawasi oleh OJK memberikan banyak keuntungan, termasuk keamanan transaksi, transparansi, dan kepastian hukum.

Dengan memilih dari daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, kalian  dapat memastikan bahwa berurusan dengan penyedia layanan yang mematuhi regulasi dan standar yang ketat.

Hal ini tidak hanya melindungi dari risiko penipuan tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan finansial terpenuhi dengan cara yang aman dan terpercaya.

Selalu bijak dalam memilih layanan keuangan untuk mendukung stabilitas dan kesehatan finansial kalian.