Daftar Fintech Lending atau Layanan Pendanaan yang Sudah Legal dan Diawasi OJK

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Daftar fintech lending atau layanan pendanaan yang legal (Freepik)

40. PinjamDuit, http://pinjamduit.co.id, PT Stanford Teknologi Indonesia

41. DANA SYARIAH, http://danasyariah.id, PT Dana Syariah Indonesia

42. BATUMBU, www.batumbu.id, PT Berdayakan Usaha Indonesia

43. Cashcepat, http://cashcepat.id, PT Artha Permata Makmur

44. KlikUMKM, www.klikUMKM.co.id, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

45. Pinjam Gampang, http://www.kreditplusteknologi.id, PT Kredit Plus Teknologi

46. Cicil, https://www.cicil.co.id, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

47. Lumbungdana, http://lumbungdana.co.id, PT Lumbung Dana Indonesia

48. 360 KREDI, www.360kredi.id, PT Inovasi Terdepan Nusantara

49. Dhanapala, www.dhanapala.id, PT Semangat Gotong Royong

50. Kredinesia, www.kredinesia.id, PT Kreditku Teknologi Indonesia

Baca Juga: Bikin Keuangan Sengsara, Begini Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Menggunakan layanan fintech lending yang legal dan diawasi oleh OJK memberikan banyak keuntungan, termasuk keamanan transaksi, transparansi, dan kepastian hukum.

Dengan memilih dari daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, kalian  dapat memastikan bahwa berurusan dengan penyedia layanan yang mematuhi regulasi dan standar yang ketat.

Hal ini tidak hanya melindungi dari risiko penipuan tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan finansial terpenuhi dengan cara yang aman dan terpercaya.

Selalu bijak dalam memilih layanan keuangan untuk mendukung stabilitas dan kesehatan finansial kalian.