Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024 Anak Sekolah Diberi Kontrasepsi

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Anak Sekolah Diberi Kontrasepsi (Freepik)

Nakita.id - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Isu ini menjadi topik hangat karena terdapat kekhawatiran bahwa penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar dapat dianggap melegalkan aktivitas seksual di usia muda, yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dianut di Indonesia.

Implementasi penyediaan alat kontrasepsi ini diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

Khususnya, pada ayat 4 butir e, disebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi menjadi bagian dari upaya tersebut.

Reaksi publik terhadap pasal ini sangat beragam, mulai dari dukungan karena dianggap sebagai langkah preventif terhadap kehamilan tidak diinginkan, hingga penolakan keras yang menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa memicu pergaulan bebas di kalangan remaja.

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin turut memberikan tanggapan terhadap kontroversi ini.

Dalam pernyataannya, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang jelas dan mendalam dalam implementasi PP ini.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya dialog dan dengar pendapat yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga dari kalangan agama, pendidikan, dan masyarakat luas.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak menimbulkan benturan-benturan di masyarakat yang dapat memperkeruh suasana.

Ma’ruf Amin juga mengimbau pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan diskusi lebih lanjut.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah meluasnya kontroversi terkait PP tersebut ke arah yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Susu Formula Bukan Pengganti ASI, Apa Pengganti ASI Lainnya?

Ia menyarankan agar konsultasi dengan lembaga keagamaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan bijak dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, memberikan klarifikasi terkait implementasi PP tersebut.

Ia menegaskan bahwa edukasi dan penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam PP ini tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.

Tujuannya adalah untuk menunda kehamilan pada usia muda, terutama bagi calon ibu yang belum siap secara fisik maupun ekonomi.

Menurut Syahril, pernikahan dini memiliki risiko yang tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, termasuk peningkatan risiko kematian dan kemungkinan anak lahir dalam kondisi stunting.

Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah dianggap penting untuk menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman dan sesuai.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu salah paham atau merasa khawatir, karena aturan teknis yang lebih rinci akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang akan menyusul sebagai aturan turunan dari PP ini.

Sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi, penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu alat kontrasepsi dan tujuannya.

Kontrasepsi sendiri merupakan tindakan untuk mencegah kehamilan, yang bisa dilakukan dengan menggunakan alat, obat-obatan, prosedur, atau bahkan perilaku tertentu.

Alat kontrasepsi bekerja dengan berbagai cara, seperti menghalangi pertemuan antara sel sperma dan sel telur atau mempengaruhi hormon untuk mencegah kehamilan.

Beberapa jenis alat kontrasepsi yang umum digunakan antara lain kondom, pil KB, IUD, dan suntikan KB.

Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024 Bolehkan Aborsi, Apa Risiko Aborsi saat Hamil?

Tujuan utama dari penggunaan alat kontrasepsi adalah untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan.

Ini sangat penting bagi pasangan yang belum siap secara mental, fisik, atau ekonomi untuk memiliki anak.

Dengan menggunakan alat kontrasepsi, pasangan dapat merencanakan kehamilan pada waktu yang tepat, sehingga dapat meminimalisir risiko kesehatan bagi ibu dan anak, serta meningkatkan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan.

Selain itu, penggunaan alat kontrasepsi juga membantu dalam menjaga jarak kelahiran antara anak-anak, yang penting untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari orang tua.

Hal ini juga memungkinkan ibu untuk memberikan ASI eksklusif dan mendukung tumbuh kembang anak dengan lebih baik.

Dari sisi kesehatan, penggunaan alat kontrasepsi yang tepat dapat mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan, yang sering terjadi jika kehamilan terjadi dalam waktu yang terlalu dekat.

Kontroversi terkait implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang efektif dan edukasi yang tepat kepada masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, di mana nilai-nilai agama dan budaya sangat dijunjung tinggi, kebijakan publik seperti ini harus dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pandangan agama, norma sosial, dan kesiapan masyarakat dalam menerima perubahan.

Dengan demikian, tujuan utama dari kebijakan tersebut, yaitu meningkatkan kesehatan reproduksi dan mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial yang tidak perlu.

Baca Juga: Sunat Bayi Perempuan Dihapus di PP Kesehatan 2024, Ternyata Ini Risikonya