Biaya Pembuatan SKCK Online dan Caranya, Bayar Rp30 Ribu Lo, Dads

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 26 Agustus 2024 | 11:30 WIB
biaya pembuatan SKCK online dan caranya (Polri.go.id)

2. Pas foto terbaru: Berwarna dengan ukuran 4x6, berlatar belakang merah.

3. Kartu Keluarga (KK): Scan atau foto KK asli.

4. Akta Kelahiran atau Ijazah: Untuk keperluan pencocokan data nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir.

5. Sidik jari: Jika Dads belum pernah membuat SKCK sebelumnya, Dads mungkin perlu melakukan perekaman sidik jari di kantor polisi terdekat.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dalam format digital (misalnya, JPEG atau PDF) agar bisa diunggah saat mengisi formulir online.

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat SKCK secara online:

1. Akses Situs Resmi SKCK Online

Pertama-tama, kunjungi situs resmi SKCK Online di [skck.polri.go.id](https://skck.polri.go.id).

Pastikan Dads mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan atau kesalahan dalam pengajuan.

2. Buat Akun atau Login

Jika Dads baru pertama kali menggunakan layanan SKCK Online, Dads harus membuat akun terlebih dahulu.

Isi data yang diminta seperti nama lengkap, email, dan nomor telepon. Setelah itu, Dads akan menerima email konfirmasi untuk mengaktifkan akun.

Jika Dads sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Biaya Membuat SKCK 2024, Sekarang Bisa Melalui Online dan Offline