Biaya Pembuatan SKCK Online dan Caranya, Bayar Rp30 Ribu Lo, Dads

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 26 Agustus 2024 | 11:30 WIB
biaya pembuatan SKCK online dan caranya (Polri.go.id)

3. Isi Formulir Pengajuan SKCK

Setelah berhasil login, Dads akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan SKCK. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk:

- Data Pribadi: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan informasi kontak.

- Data Keluarga: Nama orang tua, pasangan (jika sudah menikah), dan data keluarga lainnya.

- Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan: Pendidikan terakhir dan riwayat pekerjaan yang pernah atau sedang dijalani.

- Tujuan Pembuatan SKCK: Pilih alasan Dads membuat SKCK, misalnya untuk melamar pekerjaan atau mengurus visa.

- Riwayat Pidana: Apakah Dads pernah terlibat dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

Pastikan semua data yang Dads masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Dads miliki.

4. Unggah Dokumen

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti scan KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan terbaca dengan jelas. Setelah mengunggah semua dokumen, lanjutkan ke langkah berikutnya.

5. Pilih Lokasi Pengambilan SKCK

Meskipun pengajuan dilakukan secara online, SKCK tetap harus diambil secara langsung di kantor polisi yang Dads pilih.

Pilih lokasi kantor polisi yang paling dekat dengan tempat tinggal Dads untuk pengambilan SKCK.

Baca Juga: Langkah-langkah dan Persyaratan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Tahun 2023