Dapat Transferan 45% Gaji Setelah PHK, Ini Cara Mencairkan Dana JKP

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Cara mencairkan dana JKP (Freepik)

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam program JKP.

Selain itu, perusahaan tempat bekerja juga harus membayar iuran JKP secara rutin.

2. Minimal 12 Bulan Kepesertaan

Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta harus telah terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan, dengan pembayaran iuran minimal 6 bulan berturut-turut dalam 12 bulan tersebut.

3. Mengalami PHK

JKP hanya berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK.

PHK yang dimaksud bisa terjadi karena berbagai alasan, namun bukan karena pelanggaran berat atau pengunduran diri.

Cara Mencairkan Dana JKP 

Setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan JKP, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana JKP:

1. Mendaftarkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama adalah mendaftarkan diri sebagai peserta yang terkena PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan Ketakutan PHK pada Perempuan