Dapat Transferan 45% Gaji Setelah PHK, Ini Cara Mencairkan Dana JKP

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Cara mencairkan dana JKP (Freepik)

- Melakukan pendaftaran secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi resmi BPJSTKU.

- Pada saat pendaftaran, pastikan kalian membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

2. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendaftar, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data.

Proses verifikasi ini untuk memastikan bahwa kalian memang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP.

Verifikasi biasanya mencakup pengecekan apakah perusahaan telah membayar iuran JKP selama minimal 6 bulan dalam 12 bulan terakhir.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga seminggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan validasi data dari perusahaan.

3. Pencairan Dana JKP

Setelah data diverifikasi dan dinyatakan layak menerima manfaat JKP, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana langsung ke rekening yang kalian daftarkan.

Transfer dana sebesar 45% dari gaji bulanan akan diberikan selama 3 bulan pertama setelah PHK.

Baca Juga: Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK

Setelah itu, kalian akan menerima 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya.

Pastikan bahwa nomor rekening yang didaftarkan aktif dan sesuai dengan nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari masalah pencairan dana.