Nakita.id - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Kartu ini berfungsi untuk mencatat data diri anak dan memudahkan akses berbagai layanan publik.
Tidak hanya berguna untuk identitas, KIA juga menjadi dokumen penting yang bermanfaat dalam keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, serta klaim layanan kesehatan dan transportasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas biaya, syarat, serta proses pembuatan KIA di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KIA menjadi dokumen penting bagi anak karena beberapa alasan berikut:
1. Identitas Resmi: KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak, terutama untuk anak-anak yang belum bisa memiliki KTP.
2. Mempermudah Administrasi: Banyak layanan publik yang meminta KIA sebagai salah satu syarat administrasi, seperti di sekolah, perpustakaan, dan fasilitas kesehatan.
3. Fasilitas Lainnya: Beberapa daerah atau lembaga memberikan fasilitas khusus untuk pemilik KIA, seperti diskon atau prioritas dalam berbagai layanan publik.
Biaya Membuat KIA di Dukcapil
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, proses pembuatan KIA di kantor Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan identitas resmi tanpa kendala biaya.
Namun, meskipun proses pembuatan KIA di Dukcapil gratis, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaat Penggunaannya