- Fotokopi Dokumen: Biasanya, Anda perlu mempersiapkan fotokopi akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas orang tua. Biaya fotokopi mungkin ditanggung sendiri, meskipun nominalnya kecil.
- Transportasi: Jika lokasi Dukcapil cukup jauh, perlu mempertimbangkan biaya transportasi yang mungkin diperlukan.
- Cetak Foto Anak: Untuk anak usia 5 tahun ke atas, foto diperlukan dalam pembuatan KIA. Anda mungkin harus mengeluarkan biaya untuk mencetak foto berwarna sesuai persyaratan Dukcapil.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, biaya total yang mungkin dikeluarkan secara pribadi untuk membuat KIA tetap tergolong sangat rendah dan terjangkau.
Adapun biaya-biaya tersebut hanyalah biaya tambahan yang tidak terkait dengan pembuatan KIA itu sendiri.
Untuk membuat KIA, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan utama.
Dokumen ini diperlukan agar proses pembuatan KIA dapat berjalan lancar. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi berdasarkan usia anak:
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
Baca Juga: RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan Ketakutan PHK pada Perempuan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR