Nakita.id - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Kartu ini berfungsi untuk mencatat data diri anak dan memudahkan akses berbagai layanan publik.
Tidak hanya berguna untuk identitas, KIA juga menjadi dokumen penting yang bermanfaat dalam keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, serta klaim layanan kesehatan dan transportasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas biaya, syarat, serta proses pembuatan KIA di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KIA menjadi dokumen penting bagi anak karena beberapa alasan berikut:
1. Identitas Resmi: KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak, terutama untuk anak-anak yang belum bisa memiliki KTP.
2. Mempermudah Administrasi: Banyak layanan publik yang meminta KIA sebagai salah satu syarat administrasi, seperti di sekolah, perpustakaan, dan fasilitas kesehatan.
3. Fasilitas Lainnya: Beberapa daerah atau lembaga memberikan fasilitas khusus untuk pemilik KIA, seperti diskon atau prioritas dalam berbagai layanan publik.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, proses pembuatan KIA di kantor Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan identitas resmi tanpa kendala biaya.
Namun, meskipun proses pembuatan KIA di Dukcapil gratis, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaat Penggunaannya
- Fotokopi Dokumen: Biasanya, Anda perlu mempersiapkan fotokopi akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas orang tua. Biaya fotokopi mungkin ditanggung sendiri, meskipun nominalnya kecil.
- Transportasi: Jika lokasi Dukcapil cukup jauh, perlu mempertimbangkan biaya transportasi yang mungkin diperlukan.
- Cetak Foto Anak: Untuk anak usia 5 tahun ke atas, foto diperlukan dalam pembuatan KIA. Anda mungkin harus mengeluarkan biaya untuk mencetak foto berwarna sesuai persyaratan Dukcapil.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, biaya total yang mungkin dikeluarkan secara pribadi untuk membuat KIA tetap tergolong sangat rendah dan terjangkau.
Adapun biaya-biaya tersebut hanyalah biaya tambahan yang tidak terkait dengan pembuatan KIA itu sendiri.
Untuk membuat KIA, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan utama.
Dokumen ini diperlukan agar proses pembuatan KIA dapat berjalan lancar. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi berdasarkan usia anak:
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
Baca Juga: RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan Ketakutan PHK pada Perempuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua.
- Foto berwarna anak ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Proses pembuatan KIA relatif mudah dan cepat, terutama jika semua dokumen sudah lengkap.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat KIA di kantor Dukcapil:
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, seperti akta kelahiran, fotokopi KK, dan KTP orang tua.
Untuk anak usia 5 tahun ke atas, persiapkan juga foto anak sesuai dengan ketentuan.
Datanglah ke kantor Dukcapil setempat.
Sebaiknya datang di pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang, terutama di kantor Dukcapil di kota-kota besar.
Setibanya di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.
Petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi dengan data anak dan orang tua.
Baca Juga: Bagaimana Tanggapan Pengusaha akan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?
Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang disertakan.
Setelah formulir diisi, serahkan kepada petugas beserta dokumen pendukung yang telah dipersiapkan.
Petugas akan memeriksa dokumen dan memverifikasi data yang tercantum.
Setelah verifikasi, Dukcapil akan mencetak KIA untuk anak Anda.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga KIA dapat diambil, tergantung pada kebijakan kantor Dukcapil setempat.
Setelah KIA selesai dicetak, pemohon akan diberitahu untuk datang kembali ke Dukcapil guna mengambil kartu tersebut.
Jangan lupa membawa tanda terima atau bukti pengajuan saat mengambil KIA.
Pembuatan KIA biasanya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan jumlah antrian di kantor Dukcapil.
Di beberapa daerah, proses ini bisa lebih cepat atau lebih lambat.
Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan informasi tambahan, petugas Dukcapil biasanya akan memberikan panduan yang dibutuhkan.
Memiliki KIA tidak hanya memudahkan anak dalam administrasi, tetapi juga memberi manfaat berikut:
Baca Juga: Jaga Kesehatan Ibu dan Bayi, Ini Penjelasan Tarif dan Pelayanan Poli KIA Puskesmas
1. Pengakuan Identitas yang Sah: KIA menjadi tanda pengenal anak yang sah sehingga mereka memiliki identitas sejak dini.
2. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan: Di beberapa tempat, KIA menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas publik.
3. Keperluan Pendidikan: KIA bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran sekolah atau kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan bukti identitas.
4. Pengembangan Data Kependudukan: Dengan memiliki KIA, data kependudukan anak sudah tercatat sejak dini dan akan memudahkan proses administrasi lainnya di kemudian hari.
Pembuatan KIA di kantor Dukcapil adalah proses yang sederhana dan gratis. Orang tua hanya perlu mempersiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Dengan adanya KIA, anak memiliki identitas yang sah, yang berguna untuk berbagai keperluan administratif.
Mengurus KIA sedini mungkin akan sangat membantu dalam mempercepat proses administrasi lain yang mungkin dibutuhkan anak di masa depan.
Baca Juga: Penting untuk Kesehatan Ibu dan Anak, Poli KIA Puskesmas Bisa Memeriksa Apa Saja?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR