- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua.
- Foto berwarna anak ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Proses pembuatan KIA relatif mudah dan cepat, terutama jika semua dokumen sudah lengkap.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat KIA di kantor Dukcapil:
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, seperti akta kelahiran, fotokopi KK, dan KTP orang tua.
Untuk anak usia 5 tahun ke atas, persiapkan juga foto anak sesuai dengan ketentuan.
Datanglah ke kantor Dukcapil setempat.
Sebaiknya datang di pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang, terutama di kantor Dukcapil di kota-kota besar.
Setibanya di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.
Petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi dengan data anak dan orang tua.
Baca Juga: Bagaimana Tanggapan Pengusaha akan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR