Dengan Iming-iming Uang Rp10 Ribu & Layang-layang, Kakek di Trenggalek Ini Lecehkan Bocah 9 Tahun!

By Rosiana Chozanah, Kamis, 27 September 2018 | 15:49 WIB
Kakek 60 tahun lecehkan bocah 9 tahun dengan imimng-iming maina dan uang (Surya)

Mulai dari trauma, sekolah dan faktor lainnya, oleh karena itu pihak kepolisian masih menunggu pertimbangan orangtua korban.

Sementara itu, saat diperiksa, Paniyo mengaku tidak melakukan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

 

Baca Juga : Waspada, Terjadi Lagi Pelecehan Seksual Pada Perempuan di Gerbong KRL

"Dia yang mengajak untuk berbuat, bukan saya," ujar Paniyo.

Atas kejadian ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa seragam SD milik korban dan pakaian dalam milik pelaku.

Atas perbuatannya, Paniyo diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.(*)