Dengan Iming-iming Uang Rp10 Ribu & Layang-layang, Kakek di Trenggalek Ini Lecehkan Bocah 9 Tahun!

By Rosiana Chozanah, Kamis, 27 September 2018 | 15:49 WIB
Kakek 60 tahun lecehkan bocah 9 tahun dengan imimng-iming maina dan uang (Surya)

Nakita.id - Kaus pelecehan seksual terhadap seorang anak masih terus terjadi.

Baru-baru ini terungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang kakek bernama Paniyo terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun, berinisial NA.

Laki-laki berusia 60 tahun ini tega melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi korban layang-layang serta uang sebanyak Rp10 ribu.

Baca Juga : Amankan Demo Mahasiswa yang Ricuh, 7 Polwan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

Insiden ini terjadi pada Selasa (25/9/2018), di sebuah rumah tak berpenghuni.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap anak di bawah umur, berjenis kelamin juga pria,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, melansir Kompas,com.

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai petani yang tinggal di Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Paniyo mengaku melakukan pencabulan sebanyak 4 kali kepada tetangganya tersebut.

Melansir laman Surya, kronologinya berawal dari pelaku memanggil korban ke sebuah rumah kosong.

Paniyo juga mengiming-iming korban akan dibuatkan mainan layang-layang dan diberi uang.

Korban yang tertarik kemudian menemui Paniyo di rumah kosong tersebut.

"Setelah korban menuruti bujuk rayu pelaku, mulailah pelaku menjalankan aksinya," terang Didit.

Perbuatan ini kemudian diketahui oleh keluarga korban dan mereka langsung melaporkannya kepada polisi.

Baca Juga : Heboh! Sopir Pribadi Diduga Lakukan Pencabulan Pada Anak

Setelah melakukan penyelidikan, visum serta pendampingan psikolog, akhirnya polisi mempunyai bukti kuat atas aksi tak senonoh Paniyo ini.

Korban, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar sudah mendapat pandampingan psikolog.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Benar saja, setelah melakukan pengembangan oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) ternyata terdapat dua korban lainnya.

Namun saat ini keluarga korban belum mau melapor kasus tersebut, ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.

Ia mengatakan bahwa masih ada beberapa pertimbangan dari orangtua.

Mulai dari trauma, sekolah dan faktor lainnya, oleh karena itu pihak kepolisian masih menunggu pertimbangan orangtua korban.

Sementara itu, saat diperiksa, Paniyo mengaku tidak melakukan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

 

Baca Juga : Waspada, Terjadi Lagi Pelecehan Seksual Pada Perempuan di Gerbong KRL

"Dia yang mengajak untuk berbuat, bukan saya," ujar Paniyo.

Atas kejadian ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa seragam SD milik korban dan pakaian dalam milik pelaku.

Atas perbuatannya, Paniyo diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.(*)