Ia tinggal serumah dengan korban lantaran orangtua korban sudah meninggal dunia.
"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orangtua korban meninggal," kata AKP Ruth Yeni melalui pesan singkat, Sabtu (17/11/2018) dilansir dari Tribun Jatim.
Bukannya menjaga keponakannya setelah orangtua korban meninggal, K justru melakukan perbuatan asusila pada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Baca Juga : 8 Kebiasaan Ini Memicu Kerusakan Ginjal, Nomor 5 Sering Dilakukan Generasi Milenial
K masuk ke kamar korban saat sedang tertidur nyenyak, kemudian memaksa bocah tersebut melayani nafsunya.
K juga mengancam korban agar tetap tutup mulut, tak membeberkan perbuatan yang telah ia lakukan pada orang lain.
K mengaku bahwa perbuatan bejat tersebut telah ia lakukan sejak tahun 2017
"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.
Baca Juga : 8 Cara Sederhana dan Alami Usir Cicak dari Dalam Rumah
Yang melaporkan K ke pihak berwajib adalah guru korban pada Kamis(8/11/2018).
Sang guru langsung melapor begitu melihat anak didiknya mengalami keguguran di sekolah.
Sehari setelahnya, polisi langsung datang untuk menciduk K.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | nakita,Tribun Jatim |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR