Kini, K ditahan di Polrestabes Surabaya atas kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus di Surabaya ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orangtua.
Sebagai orangtua, tentu Moms tak ingin Si Kecil mengalami pelecehan seksual.
Untuk itu, penting bagi setiap orangtua untuk melindungi dan melakukan pencegahan pelecehan seksual pada anak.
Salah satunya, dengan tidak sering membujuk atau merayu Si Kecil, sehingga ketika ia mengenal dunia luar pun, ia juga tak mudah dibujuk dan dirayu orang lain.
Supaya menghindari anak agar tak terpengaruh oleh rayuan pelaku kekerasan seksual, orangtua harus menjalin komunikasi yang dekat dengan anak.
Komunikasi dan perhatian yang baik juga perlu dilakukan bahkan oleh orangtua yang sudah bercerai.
Komunikasi yang buruk dan orangtua yang sering menghakimi anak ketika ia mencoba untuk terbuka, dapat membuat dirinya merasa terancam.
Oleh karena itu, jalin komunikasi dengan anak tanpa ada rasa menghakimi agar ia menjadi lebih terbuka kepada Moms.
Baca Juga : Dapat Meningkatkan Gairah Seksual, Inilah Manfaat Tak Terduga Biji Nangka
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | nakita,Tribun Jatim |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR