Nakita.id - Kekerasan seksual anak kebanyakan berasal dari orang-orang terdekat yang mengetahui situasi dan kondisi anak, termasuk kondisi keluarga anak.
Karena itu lah, peran orangtua sangat penting untuk menghindari terjadi pelecehan terhadap anak.
Untuk kasus dimana orangtua sudah tiada, seharusnya keluarga dekat anak bisa melindungi dan menjaganya.
Baca Juga : Guru Lalai, Puluhan Siswa SD Alami Luka Bakar dan Kerusakan Mata Karena Paparan Sinar Ultraviolet
Namun sayang, hal yang berkebalikan justru terjadi pada salah satu anak SD.
Seorang siswa SD di Surabaya yang tak disebutkan namanya harus menanggung rasa sakit atas perbuatan yang dilakukan kerabatnya sendiri.
Ia hamil di usia yang sangat muda, lalu mengalami keguguran saat jam pelajaran sekolah berlangsung.
Tentu saja bukan hanya sakit secara fisik yang ia rasakan, namun juga tekanan mental dan sosial.
Lebih parahnya lagi, ternyata pelakunya merupakan orang yang dekat dengan korban.
Pelakunya adalah pria berinisial K(58) yang berasal dari Sambikerep, Surabaya, yang merupakan paman korban.
Pelaku telah diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Jumat(9/11/2018).
K tenyata tinggal serumah dengan korban di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Ia tinggal serumah dengan korban lantaran orangtua korban sudah meninggal dunia.
"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orangtua korban meninggal," kata AKP Ruth Yeni melalui pesan singkat, Sabtu (17/11/2018) dilansir dari Tribun Jatim.
Bukannya menjaga keponakannya setelah orangtua korban meninggal, K justru melakukan perbuatan asusila pada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Baca Juga : 8 Kebiasaan Ini Memicu Kerusakan Ginjal, Nomor 5 Sering Dilakukan Generasi Milenial
K masuk ke kamar korban saat sedang tertidur nyenyak, kemudian memaksa bocah tersebut melayani nafsunya.
K juga mengancam korban agar tetap tutup mulut, tak membeberkan perbuatan yang telah ia lakukan pada orang lain.
K mengaku bahwa perbuatan bejat tersebut telah ia lakukan sejak tahun 2017
"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.
Baca Juga : 8 Cara Sederhana dan Alami Usir Cicak dari Dalam Rumah
Yang melaporkan K ke pihak berwajib adalah guru korban pada Kamis(8/11/2018).
Sang guru langsung melapor begitu melihat anak didiknya mengalami keguguran di sekolah.
Sehari setelahnya, polisi langsung datang untuk menciduk K.
Kini, K ditahan di Polrestabes Surabaya atas kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus di Surabaya ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orangtua.
Sebagai orangtua, tentu Moms tak ingin Si Kecil mengalami pelecehan seksual.
Untuk itu, penting bagi setiap orangtua untuk melindungi dan melakukan pencegahan pelecehan seksual pada anak.
Salah satunya, dengan tidak sering membujuk atau merayu Si Kecil, sehingga ketika ia mengenal dunia luar pun, ia juga tak mudah dibujuk dan dirayu orang lain.
Supaya menghindari anak agar tak terpengaruh oleh rayuan pelaku kekerasan seksual, orangtua harus menjalin komunikasi yang dekat dengan anak.
Komunikasi dan perhatian yang baik juga perlu dilakukan bahkan oleh orangtua yang sudah bercerai.
Komunikasi yang buruk dan orangtua yang sering menghakimi anak ketika ia mencoba untuk terbuka, dapat membuat dirinya merasa terancam.
Oleh karena itu, jalin komunikasi dengan anak tanpa ada rasa menghakimi agar ia menjadi lebih terbuka kepada Moms.
Baca Juga : Dapat Meningkatkan Gairah Seksual, Inilah Manfaat Tak Terduga Biji Nangka
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | nakita,Tribun Jatim |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR