Kendati demikian, muncul fakta baru terkait peristiwa ini yaitu letak dan kondisi panggung yang ditengarai tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penting untuk diketahui, panggung yang digunakan saat itu untuk mengisi acara gathering sangat dekat dengan bibir pantai di mana hanya berjarak sekitar 4 meter.
Panggung juga terlihat membelakangi pantai, sehingga banyak orang yang tidak sadar jika ombak besar datang dan tak sempat menyelamatkan diri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nanda Persada, Ketua Manager Artis Indonesia dalam wawancaranya bersama Anji yang dipublikasikan pada Rabu (26/12/2018).
Nada menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51, batas aman di wilayah rawan tsunami minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
"Nah dalam kasus temen-temen Seventeen yang manggung di pinggiran pantai, 4 meter dari teras laut itu menurut saya itu harusnya dipertanyakan ya dari pihak panitia penyelenggara.
Baca Juga : 10 Tahun Berumah Tangga dan Berkarya, Ernest Prakasa Ungkap Hal yang Buatnya Bertekuk Lutut Pada Sang Istri
Karena setahu saya itu ada peraturan perpres No.51 kalau ngga salah ya tahun 2016, batas-batas apa, darat yang aman dari kemungkinan tsunami dan gempa gitu.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR