Itu kalo ngga salah 100 meter dari titik yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing", jelas Nanda.
Hal tersebut senada dengan peraturan yang dituliskan (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dalam Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
"Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," demikian yang tertulis pada laman resmi Setkab.go.id pada Kamis (27/12/2018).
Dengan kata lain, tata letak panggung yang terlalu dekat dengan pantai tersebut bisa saja dimintai pertanggung jawaban pada pihak penyelenggara acara.
"Jadi artinya ada tanggungjawab untuk lokasi aja tidak boleh terlalu dekat dengan permukaan air laut yang rawan.
Baca Juga : Dianggap Gambarkan Kesedihan Ifan Seventeen, 4 Hal Ini Seolah Pertanda Kematian Orang-orang Tercintanya?
Sebelumnya, biasanya BMKG melakukan himbauan tuh kalo ada potensi-potensi laut pasang atau gempa atau tsunami.
Kalau peringatan ada dan pihak penyelenggara tetap melaksanakan berarti ada yang harus bertanggung jawab sih, penyelenggara harus bertanggungjawab", pungkas Nanda.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR