Nakita.id - Moms masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso?
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan yang terkenal dengan 'Kopi Sianida' ini cukup menyita publik dalam kurun waktu cukup lama.
Kabar terbaru menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica.
Melansir Kompas.com dari situs web resmi MA, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara pembunuhan berencana ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Dengan ditolaknya pengajuan PK ini, Jessica berarti tetap dihukum 20 penjara.
Kabar ditolaknya pengajuan PK ini juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
BERITA POPULER: Ditemukan 2 Halaman Surat Saat Song Jae Rim Meninggal Dunia hingga Revand Narya Digugat Cerai karena Silent Treatment
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR