Lomrah telah melakukan pra-rekonstruksi kejadian yang telah ia lakukan sehingga menghilangkan nyawa bayi M.
Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja selama empat hari.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.
Baca Juga : Hanya dengan #5MenitAja Menurunkan Berat Badan dan Buat Tubuh Lebih Bugar
Adegan dimulai dari Retno, ibu M yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.
Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.
"Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan," ucap Didik.
Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Vanessa Angel Rela Tinggal di Kos Hingga Jual Mobil yang Masih Dicicil
Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.
Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Artikel ini pernah tayang di KOMPAS.com dengan judul Bayi Perempuan Tiga Bulan Tewas di Depok, Ada Luka Lebam di Tubuhnya dan Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus Akibat Demam)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR