Barulah pada tanggal 1 Maret 2019, ditetapkan Adi tak memiliki gangguan kejiwaan.
"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman. Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," ujarnya.
Baca Juga : Terungkap Trik Bella Luna Gaet Pria Kaya Meskipun Sudah Beristri Hingga Mahar Kawinnya Capai Rp2 M
Atas hasil tes tersebut, Adi tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan beberapa pasal yang sebelumnya telah menjeratnya.
Adi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Ya, dikenai pasal sesuai sangkaan awal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Alex.
Sebelumnya, setelah merusak motor yang ia naiki, polisi menemukan fakta bahwa motor yang ia gunakan merupakan hasil dari penipuan.
Baca Juga : Feng Shui Bongkar Cara Menata Rumah yang Bisa Datangkan Rezeki Hingga Kesehatan
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR