Nakita.id - Masih ingatkan Moms dengan seorang pria bernama Adi Saputra (21) yang rusak motor setelah tak terima ditilang oleh polisi?
Sebelumnya, Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Mengaku Bersifat 'Keras', Reino Barack Luluh dan Takluk dengan Sifat Syahrini Ini
Setelah itu, Adi menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk terkait kejiwaanya.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa Adi tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah melewati masa pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, tersangka dianggap tidak mengalami gangguan jiwa," ungkanya dialnsir dari Kompas.com.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adi menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan yang dimulai pada 11 Februari 2019 di Mapolda Metro Jaya.
Pemeriksaan kejiwaan tersebut tak hanya dilakukan satu kali namun beberapa kali.
Barulah pada tanggal 1 Maret 2019, ditetapkan Adi tak memiliki gangguan kejiwaan.
"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman. Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," ujarnya.
Baca Juga : Terungkap Trik Bella Luna Gaet Pria Kaya Meskipun Sudah Beristri Hingga Mahar Kawinnya Capai Rp2 M
Atas hasil tes tersebut, Adi tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan beberapa pasal yang sebelumnya telah menjeratnya.
Adi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Ya, dikenai pasal sesuai sangkaan awal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Alex.
Sebelumnya, setelah merusak motor yang ia naiki, polisi menemukan fakta bahwa motor yang ia gunakan merupakan hasil dari penipuan.
Baca Juga : Feng Shui Bongkar Cara Menata Rumah yang Bisa Datangkan Rezeki Hingga Kesehatan
Menurut penjelasan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, Adi mendapatkan motor tersebut bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Sedangkan, tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Baca Juga : Bukan dengan Ariel, Pembaca Tarot Ramal Luna Maya Akan Nikah Tahun 2020 dengan Pria Ini
Karena hasil tes kejiwaanya mengatakan Adi dalam keadaan normal, ia akan dikenakan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara akibat kesalahan yang ia lakukan.
Padahal sang kekasih mengaku telah memiliki rencana menikah dengan Adi tahun ini.
Akibatnya, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terancam ditunda karena Adi harus jalani proses hukum.
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR