Menurut penjelasan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, Adi mendapatkan motor tersebut bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Sedangkan, tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Baca Juga : Bukan dengan Ariel, Pembaca Tarot Ramal Luna Maya Akan Nikah Tahun 2020 dengan Pria Ini
Karena hasil tes kejiwaanya mengatakan Adi dalam keadaan normal, ia akan dikenakan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara akibat kesalahan yang ia lakukan.
Padahal sang kekasih mengaku telah memiliki rencana menikah dengan Adi tahun ini.
Akibatnya, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terancam ditunda karena Adi harus jalani proses hukum.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR