Nakita.id - Sidang perdana kasus protitusi online artis yang menyangkut Vanessa Angel akhirnya digelar.
Sidang tersebut diadakan pada Senin (25/3/2019) kemarin dengan menghadirkan dua terdakwa muncikari.
Dua muncikari Vannesa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta mengikuti jalannya persidangan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga : Ingin Punya Keluarga Berkualitas? Rencakan Kehamilan Sejak Dini, Moms!
Melansir dari Tribun Seleb, dalam persidangan tersebut terungkap kronologi Rian Subroto bisa menyewa Vanessa Angel.
Dalam dakwaannya, jaksa Sri Rahayu membeberkan kronologi dari awal hingga akhir Rian bisa memakai jasa Vanessa.
Ia menjelaskan kalau Rian Subroto ditawari prostitusi artis oleh muncikari bernama Dhani yang sampai sekarang masih buron.
Baca Juga : Potret Lucu Sedah Mirah, Anak Kahiyang Ayu Saat Ikut Fashion Show, Warganet: 'Mirip Ethes'
Rian Subroto dan muncikari Dhani bertemu di sebuah kafe bernama 'Delight' di daerah Lumajang.
"Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan kencan dengan artis atau model."
"Tawaran ini pun disambut oleh Rian," ujar Sri membacakan dakwaan.
Baca Juga : Dua Kali Jalani Operasi dan Gagal, Jessica Iskandar Minta Doa untuk Sang Ayah
Setelah melakukan deal, muncikari Dhani kemudian meminta muncikari Tentri untuk mencarikan artis yang bisa dipesan.
Menanggapi permintaan ini, Tentri lantas mengajukan nama Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.
Setelah terbentuk kesepakatan, muncikari Tentri menghubungi muncikari Intan alias Nindy agar bisa berkomunikasi dengan Vanessa Angel.
Itu dilakukan karena Tentri hanya mengenal Avriellya Shaqilla, dan tidak mengenal Vanessa Angel secara langsung.
"Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel."
"Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini alias Siska," lanjut jaksa Sri.
Baca Juga : Dikaruniai Anak Ketiga, Begini Penampilan Intan Nuraini Sesaat Setelah Melahirkan
Vanessa Angel akhirnya setuju dan terbang ke Surabaya dengan harga yang sudah disepakati, yakni Rp80 juta untuk Vanessa dan Rp25 juta untuk Avriellya.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan empat orang saksi, yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Source | : | surya.co.id,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR