1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Baca Juga : Derita Penyakit Kejiwaan, Andi Soraya Ungkap Sifat Asli Steve Emmanuel
Jenjang SD
1. 7 (tujuh) tahun;
2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.
Jenjang SMP
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR