Baca Juga : Bagikan Putusan Presiden Tunisia 'Lelaki Wajib Beristri 2', Hotman Paris Ingin Pindah Negara
Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Sekolah Kerja Sama
- SekolahIndonesia di luar negeri
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Usia sebagaimana dimaksud
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca Juga : Dandan Bareng Ayu Dewi, Luna Maya Nyeplos Calon Suaminya juga 'Virgo', Siapa?
Artikel ini pernah tayang di Suar.ID dengan judul Catat Sebelum Terlambat, Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR