Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat mencatat bahwa pelanggaran terjadi dalam episode 'Anak Langit' yang tayang pada tanggal 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Baca Juga: Diprank Nagita Slavina dan Rieta Amilia, Kesabaran Raffi Ahmad Jadi Sorotan
KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
"Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis," tegas Hardly.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR