Nakita.id - Polres Serang mengamankan 3 oknum guru pelaku pencabulan siswi di salah satu SMP di Kabupaten Serang.
Diketahui tiga oknum guru tersebut merupakan seorang PNS, dan dua lainnya masih berstatus honorer.
Salah satu pelaku merupakan guru bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Tiga orang guru ini tertangkap tangan cabuli tiga siswi SMP secara bersamaan di sekolah.
Kasus ini sontak ramai diperbincangkan lantaran tak pantas ada peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan Tanah Air serupa itu.
Tiga guru di Serang Banten ini diketahui telah melakukan hubungan intim berkali-kali.
Bahkan, para guru oknum pencabulan tiga siswi SMP tersebut sudah berkeluarga dan masing-masing sudah memiliki dua anak.
Kabar terkait peristiwa pencabulan tiga siswi SMP oleh gurunya itu terlihat diunggah akun Facebook Yuni Rusmini.
Menurut akun Facebook Yuni Rusmini, seorang guru PNS dan dua honorer di Serang Banten telah melakukan pencabulan terhadap 3 siswi SMP sejak November 2018 silam.
Ketiga oknum guru tersebut adalah DA yang berstatus sebagai PNS mengajar IPS, AS pegawai bagian tata usaha, dan OM sebagai guru seni budaya yang masih berstatus honorer.
Baca Juga: Tangisi 30 Temannya Jadi Korban Kebakaran di Pabrik Korek Api, Korban Selamat: 'Kawanku Semua Habis'
Dari keterangan pada unggahan Yuni Rusmini, hubungan antara para guru dengan ketiga murid SMP tersebut dilandasi atas hubungan spesial.
Pasalnya, mereka diketahui merupakan pasangan kekasih yang sedang berpacaran.
Dilansir dari Grid.ID yang mengutip laman Tribun Jabar, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan bahwa ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Berdasarkan keterangan tersangka, OM pertama kali bercinta dengan siswi 1 di kelas, AS dan siswi 2 di rumah korban, dan DA dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
Tak hanya itu, keenam orang itu pernah melakukan aksinya bersama-sama di ruang laboratorium komputer sekolah.
Ternyata, salah satu siswi ternyata sudah hamil dan sang pacar enggan bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, dibuatlah laporan ke kepolisian atas aksi bejat gurunya itu.
"(Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6).
Kedekatan pasangan kekasih tersebut bermula dari pengakuan OM yang kerap mendengar curhatan dari siswinya.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-WhatsApp dia (murid) iseng ngobrol," ungkap OM.
OM juga mengaku bahwa hubungan badan antara dirinya dengan siswi 1 merupakan bukti keduanya saling mencintai.
"Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum)," imbuhnya.
Namun apa pun alasannya, perbuatan antara guru dengan murid tersebut sudah melampaui batas dan tidak pantas ditiru.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga oknum guru SMP di Serang Banten itu bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan UU tentang Perlindungan Anak, seperti yang dilansir dari Hukumonline.com.
Pasal tersebut dapat memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan.
Saat ini, ketiga oknum guru ini sudah dicabut statusnya sebagai pegawai.
Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR