Nakita.id - Sewajarnya pernikahan diimpikan oleh banyak orang, menemukan pasangan hidup untuk mengarungi bahtera rumah tangga, jika bisa hingga penghujung usia.
Menikah memang bukan hal mudah, perlu persiapan matang untuk melaksanakannya.
Tak hanya mencari pasangan yang tepat, urusan materi dan masa depan pun tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Di Indonesia sendiri telah diatur masalah pernikahan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Disebutkan dalam situs Kementerian Agama, jika usia minimal untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Namun menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan ialah 20 - 25 tahun bagi wanita, dan 25 - 30 tahun bagi pria.
Hal ini tentunya didasari oleh berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan fisik maupun mental.
Akan tetapi pernikahan dini masih terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Viral! Pengantin Baru Umur 13 Tahun, Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Sulawesi Selatan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,BKKBN,kemenag.go.id |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR