Jaka membenarkan jika Pablo sempat tinggal di Depok namun hanya dua bulan di tahun 2017.
Tak hanya itu, menurut Jaka KTP yang beredar adalah KTP tahun 2014 sedangkan Pablo tinggal di Depok tahun 2017.
"Yang beredar kan KTP 2014, sementara dia (Pablo) tinggal di Depok baru tahun 2017, ya enggak sinkron," ucap Jaka saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Jaka melanjutkan jika Pablo sempat mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP namun ditolak.
Alasannya, saat itu Pablo dan Rey Utami tak memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal Medan, Sumatra Utara.
Setelah mereka mendapatkan surat tersebut, Pablo kembali datang ke kantor Disdukcapil namun permohonannya kembali di tolak lantaran ia ingin mengubah identitasnya.
Jaka menjelaskan jika nama Pablo yang dikeluarkan oleh pihaknya saat itu bernama Frederick Anggasastra.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR