Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
AKan tetapi, permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Steve tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.
"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram," jelas Erwin dalam persidangan.
Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak melebihi 1,8 gram.
Baca Juga: Hamil Anak Kedua, Winda Khair Minta Maaf karena Sedikit Berubah: 'Luar Biasa Kakak'
"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.
Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR