Nakita.id - Sebelumnya viral kasus pengeroyokan seorang anak bernama Audrey oleh beberapa anak perempuan.
Kasus tersebut membuat banyak orang geram hingga muncul petisi untuk mendukung Audrey.
Menurut keterangan dari Audrey, ia dijambak, disiram hingga ia mengaku dilukai organ vitalnya.
Kasus penganiayaan terhadap Audrey oleh sejumlah siswi SMA memang sempat menyita perhatian publik hingga ke telinga Presiden Jokowi.
Setelahnya, muncul tagar #JusticeForAudrey, namun tak lama muncul juga pihak yang membuka berbagai kejelekan dari Audrey, hingga ada yang mencibirnya.
Setelah kasus itu sempat tak terdengar, pihak Pengadilan Tinggi (PN) Pontianak telah membuat keputusan.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Pontianak.
Ketiganya harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR