Ibu Audrey mengaku menerima keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan hakim menjadi pembuktian bahwa kasus anaknya bukanlah sebuah hoaks atau prank.
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana," katanya Selasa (3/9/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.
Persidangan memanas
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Baca Juga: Baru Pacaran, Evelin Buat Penonton Heboh hingga Teriak Histeris Saat Lakukan Ini pada Roy Kiyoshi
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR