Nakita.id - Sebelumnya viral kasus pengeroyokan seorang anak bernama Audrey oleh beberapa anak perempuan.
Kasus tersebut membuat banyak orang geram hingga muncul petisi untuk mendukung Audrey.
Menurut keterangan dari Audrey, ia dijambak, disiram hingga ia mengaku dilukai organ vitalnya.
Kasus penganiayaan terhadap Audrey oleh sejumlah siswi SMA memang sempat menyita perhatian publik hingga ke telinga Presiden Jokowi.
Setelahnya, muncul tagar #JusticeForAudrey, namun tak lama muncul juga pihak yang membuka berbagai kejelekan dari Audrey, hingga ada yang mencibirnya.
Setelah kasus itu sempat tak terdengar, pihak Pengadilan Tinggi (PN) Pontianak telah membuat keputusan.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Pontianak.
Ketiganya harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat.
Ibu Audrey mengaku menerima keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan hakim menjadi pembuktian bahwa kasus anaknya bukanlah sebuah hoaks atau prank.
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana," katanya Selasa (3/9/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.
Persidangan memanas
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Baca Juga: Baru Pacaran, Evelin Buat Penonton Heboh hingga Teriak Histeris Saat Lakukan Ini pada Roy Kiyoshi
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hari setelah pulang sekolah.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.
Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.
Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.
Baca Juga: Bunuh Suami karena Harta, Aulia Kesuma Buat Pengakuan Mengejutkan Ini, Warganet:
Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.
Audrey tampak menangis dan memeluk orang tuanya.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pelaku Penganiayaan Terhadap Audrey Divonis Bersalah, Ibu Korban: Kasusnya Bukan Hoaks atau Prank")
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR