Nakita.id - Program televisi yang dipandu oleh Uya Kuya 'Pagi Pagi Pasti Happy', lagi-lagi mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pemberhentian sementara dilakukan karena dinilai dalam beberapa tayangan yang disiarkan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPI.
Dilansir dari laman resmi KPI, program ini telah mendapat surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat.
Baca Juga: Program Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara, Nikita Mirzani Mengaku Senang dan Bersyukur
Progam comedy & game show yang tayang pada hari Senin-Jumat ini, bukan kali pertama mendapat teguran dari KPI.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, acara "Pagi Pagi Pasti Happy" juga pernah mendapat teguran yang sama, dengan pemberhentian acara tayang selama tiga hari.
Pada 2018 lalu acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini, dinilai melanggar sejumlah pasal terkait privasi, perlindungan anak, dan klarifikasi remaja.
Sedangkan pada Mei 2019, acara "Pagi Pagi Pasti Happy" mendapat teguran karena memuat konflik dalam rumah tangga artis yang diduga selingkuh dengan orang lain.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,kpi.go.id,tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR