Nakita.id - Program televisi yang dipandu oleh Uya Kuya 'Pagi Pagi Pasti Happy', lagi-lagi mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pemberhentian sementara dilakukan karena dinilai dalam beberapa tayangan yang disiarkan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPI.
Dilansir dari laman resmi KPI, program ini telah mendapat surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat.
Baca Juga: Program Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara, Nikita Mirzani Mengaku Senang dan Bersyukur
Progam comedy & game show yang tayang pada hari Senin-Jumat ini, bukan kali pertama mendapat teguran dari KPI.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, acara "Pagi Pagi Pasti Happy" juga pernah mendapat teguran yang sama, dengan pemberhentian acara tayang selama tiga hari.
Pada 2018 lalu acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini, dinilai melanggar sejumlah pasal terkait privasi, perlindungan anak, dan klarifikasi remaja.
Sedangkan pada Mei 2019, acara "Pagi Pagi Pasti Happy" mendapat teguran karena memuat konflik dalam rumah tangga artis yang diduga selingkuh dengan orang lain.
Dewi Setyarini selaku komisioner KPI pusat menjelaskan bahwa, konflik dalam rumah tangga tidak selayaknya untuk dijadikan sebagai bahan siaran televisi.
Kini, "Pagi Pagi Pasti Happy" kembali mendapat teguran dari KPI, di mana surat penghentian sementara telah dilayangkan pada Selasa (24/09/2019) lalu.
"Pagi Pagi Pasti Happy" atau P3H mendapat teguran dengan pemberhentian tayang sementara selama lima hari berturut-turut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh P3H adalah:
Baca Juga: Dinilai Kerap Menimbulkan Konflik, KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy
- menampilkan perseteruan keluarga antar Vicky Prasetyo dan mantan istrinya Angel Lelga, tayang pada 26 Juli 2019 yang lalu.
- menayangkan perseteruan antara Nikita Mirzani dan Barbie Kumalasari, tayang pada 13 Agustus 2019.
-menampilkan video rekaman seorang pria yang sedang diperiksa atas kasus percobaan pemerkosaan yang ia lakukan, tayang pada 15 Agustus 2019.
-Pada 23-24 Agustus 2019, P3H menayangkan kasus rumah tangga Elly Sugigi dan mantan suaminya.
- perseteruan Nikita Mirzani dan Tessa Mariska, yang ditayangkan pada 26 Agustus 2019 lalu juga menjadi salah satu alasan KPI kembali mengambil tindakan tegas.
Menurut Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua Pusat KPI, pelanggaran tersebut menyangkut aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran dalam menghormati hak dan privasi, nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mengutamakan perlindungan terhadap anak dan isi dari siaran itu sendiri.
"Dalam aturan kami, isi siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tutur Mulyanto Hadi Purnomo dikutip dari laman resmi KPI.
Ia juga menyampaikan, agar stasiun televisi lain menjadikan teguran ini sebagai acuan agar tidak menayangkan hal yang sama dan dinilai melanggar aturan.
Mulyo juga kembali meminta kepada Trans TV, agar tidak menayangkan siaran dengan format yang sama pada waktu yang lain.
Source | : | Kompas.com,kpi.go.id,tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR