- perseteruan Nikita Mirzani dan Tessa Mariska, yang ditayangkan pada 26 Agustus 2019 lalu juga menjadi salah satu alasan KPI kembali mengambil tindakan tegas.
Menurut Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua Pusat KPI, pelanggaran tersebut menyangkut aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran dalam menghormati hak dan privasi, nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mengutamakan perlindungan terhadap anak dan isi dari siaran itu sendiri.
"Dalam aturan kami, isi siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tutur Mulyanto Hadi Purnomo dikutip dari laman resmi KPI.
Ia juga menyampaikan, agar stasiun televisi lain menjadikan teguran ini sebagai acuan agar tidak menayangkan hal yang sama dan dinilai melanggar aturan.
Mulyo juga kembali meminta kepada Trans TV, agar tidak menayangkan siaran dengan format yang sama pada waktu yang lain.
Source | : | Kompas.com,kpi.go.id,tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR