Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.
ZA jadi tersangka
Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).
Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR