Nakita.id - Kita disuguhkan pengalaman heroik santri asal Madura yang berhasil membunuh begal di Bekasi.
Karena aksinya, remaja itu mendapatkan penghargaan dari kepolisian.
Tak berapa lama, ada kejadian yang hampir sama di Malang, dimana seorang remaja berusia 17 tahun membunuh begal.
Sayangnya, remaja yang masih duduk di bangku SMA ini kini menjadi tersangka, meski hingga saat ini tak ditahan polisi.
Baca Juga: Masih Ingat dengan Anak SMU yang Dihukum karena Bunuh Begal? Begini Kabarnya Sekarang!
Kronologisnya, diceritakan saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Begal mengendarai motor mendatangi ZA dan pacarnya.
Begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad meminta barang berharga ZA.
Seperti motor dan ponselnya.
Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
Mendengar hal itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.
ZA jadi tersangka
Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).
Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.
Meski disangkakan dengan pasal 351 AYAT 3, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.
Alasan lainnya, ZA tidak ditahan meski menyandang status tersangka karena ia masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.
Baca Juga: Tewaskan Begal yang Hendak Rudapaksa Kekasihnya, Siswa SMA ini Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Irfan Sang Penakluk Begal di Bekasi
Seorang pemuda bernama Mohamad Irfan Bahri (19) jadi korban begal di Flyover Summarecon.
Saat itu remaja asal Madura dan rekannya bernama Achmad Rofiki sedang menikmati masa liburannya di Bekasi .
Siapa sangka, liburan pemuda ini justru berujung luka karena menjadi korban begal.
Kronologinya, pada Rabu (23/05/2018), Irfan bersama tiga rekan satu kampungnya yang berada di Bekasi berkumpul di Alun-alun Kota Bekasi usai salat Tarawih.
Hingga larut malam, beberapa rekannya pulang meninggalkan ia dan rekannya, Achmad Rofiqi.
Lantas ia dan Rofiqi melanjutkan untuk jalan ke kawasan Jalan Ahmad Yani.
Tepat di Landmark Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Irfan dan Rofiqi memutuskan untuk minum kopi sambil menikmati malam.
Tak lama, ia minta diantarkan ke Summarecon.
Ia mengaku tak pernah ke Summarecon Bekasi sebelumnya, maka ia minta rekannya untuk kesana dan mengambil beberapa foto di jembatan Summarecon.
Namun, muncul kejadian yang tak terduga.
Saat berfoto-foto sekitar 15 menit, tiba-tiba pengendara Honda Beat putih yang berjumlah dua orang mendekatinya.
Kedua orang tersebut bernama Aric Syafuloh alias AS, dan satu lagi bernama Indra Yulianto alias IY.
Baca Juga: Ulah Sadis Begal Tewaskan Mahasiswi di Bandung. Sang Ayah Ternyata Rasakan Firasat Ini
Seketika mereka mendekat ke arah Rofiqi sambil salah satu di antaranya mengeluarkan celurit dari balik jaket.
Kemudian kedua orang tersebut langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.
"Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan," ungkap Irfan kepada TribunJakarta.com (29/5/2018).
Perkelahian tak bisa dielak, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan hingga lengan kanannya robek akibat sabetan celurit.
"Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.
Tak lama, kedua pelaku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur membawa telepon genggam milik Rofiqi.
Melihat itu, Irfan menyerang pakai celurit sambil minta HP temannya dikembalikan.
Pelaku pun mengembalikannya dan langsung kabur.
Kondisi baik Irfan maupun kedua pelaku sama-sama terluka.
Irfan dan Rofiqi langsung ke Rumah Sakit Dokter Joni di Ganda Agung.
Irfan harus menerima enam luka sabetan dan puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.
Lalu sekitar jam 04.00 ia menuju Polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.
Sedangkan nasib kedua pelaku, Aric diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Irfan menegaskan, ia sendiri melawan hanya untuk bertahan agar ia dan temannya tidak mati.
Sebelumnya, Irfan bernasib sama seperti ZA, yakni sempat dijadikan tersangka.
Namun, tak lama statusnya dicabut dan Irfan mendapat penghargaan dari pihak kepolisian.
Beda dengan ZA, atas aksi heroiknya, Irfan mendapatkan penghargaan bahkan sempat ditawarkan untuk menjadi polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memberikan penghargaan kepada korban begal yang melawan pelaku begal.
Baca Juga: Tewaskan Begal yang Hendak Rudapaksa Kekasihnya, Siswa SMA ini Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Polres Metro Bekasi Kota memberikan penghargaan kepada Moh Irfan Bahri alias MIB dan Achmad Rofiki.
Penghargaan diberikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018).
"Kami turut mengapresiasi apa yang dilakukan warga masyarkat yang membantu kepolisian, terutama apa yang dilakukan adalah suatu yang berani, dia berani mengagalkan perampok," kata Indarto.
Kapolres Indarto memuji tindakan pemuda asal madura itu yang menunjukkan keberanian untuk menjaga harta benda serta keselamatannya dari ancaman pelaku perampokan atau begal.
"Anda melakukan suatu hal yang spektakuler, mudah-mudahan anda berdua cepat sehat dan salam buat keluarga," kata Kapolres saat memberikan pengarahan kepada Irfan dan Rofiki
Pemberian penghargaan dilakukan dengan cara mengajak Irfan dan Rofiki maju ke tengah lapangan untuk menerima pengharagaan dan disaksikan langsung ratusan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Bentuk penghargaan yang diberikan berupa sebuah piagam sebagai bentuk tanda penghormatan serta uang santun kepada kedua pemuda asal madu tersebut.
Kapolres Bekasi Kota Sebut Tindakan Irfan Bisa Jadi Contoh
Ahmad Rofiki dan Moh Irfan Bahri saat menunjukkan penghargaan yang didapat dari Kapolres Metro Bekasi Kota
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan aksi heroik Moh Irfan Bahri alias MIB bisa jadi contoh kepada anggota Polisi dan juga Masyrakat.
Terutama untuk anggota Polisi kata Indarto, tindakan Irfan secara tidak langsung bisa menjadi pemantik semangat untuk memberantas tindak kejahatan.
"Kita sangat terbantu dan ini juga menambah semangat karena warga masyarakat saja berani melawan tindak kejahatan, apalagi kita yang diberikan kewenangan dan kemampuan untuk itu," kata Indarto kepada TribunJakarta.com, Kamis (31/5/2018).
Sedangkan untuk masyrakat, kata Indarto, dari kisah Irfan, masyarakat bisa mencontoh dengan nyali yang kuat ditambah kemampuan bela diri mampu menumbangkan pelaku begal yang hendak membahayakan dirinya.
Tetapi kata Kapolres, yang perlu diperhatikan juga kalau merasa tidak punya kemampuan untuk melawan, musuh terlalu banyak, sebaiknya berikan saja hartanya.
Karena kalau dengan kekuatan yang tidak seimbang dan memaksa melawan, itu akan meningkatkan intensitas dan membahayakan jiwa.
"Tetapi, tetap ya kalau kita menjadi korban kejahatan, harus melihat keseimbangan juga, kalau terlalu berat kita melawan juga jangan dipaksakan melawan Tapi kalau kita mampu seperti silahkan," kata Kapolres
"Jika semua masyarakat yang mempunyai kemampuan itu mau melawan kejahatan maka insya Allah kejahatan itu akan berkurang dan polisi akan terbantu," tandasnya
3. Sempat Ditawari Jadi Polisi, Irfan Mengaku Masih Betah Mondok
Mohamad Irfan Bahri alias MIB korban begal yang bacok pelaku di jembatan Summarecon Bekasi.
Moh Irfan Bahri alias MIB ketika usai mendapat penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota sempat ditanya perihal keinginan menjadi Polisi.
Namun ia menjawab masih belum punya keinginan, lantaran ia mengaku masih ingin fokus mondok menjadi Santri di Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan Pamekasan Madura.
"Nanti aja. Masih senang mondok," kata Irfan saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Bekasi Selatan, Kamis (31/5/2018).
(SuryaMalang.com/ TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sama-sama Bunuh Begal, Beda Nasib Remaja Malang & Bekasi: ZA Jadi Tersangka, Irfan Dapat Penghargaan
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR