Nakita.id - Perjudian adalah aktivitas terlaranhg dan sangat merugikan.
Berapa banyak rumah tangga yang hancur karena pasangannya terlibat dalam perjudian.
Untuk itu, perjudian perlu diberantas sampai ke akar-akarnya.
Nah, di kabupaten Wajo perjudian pun sedang diberantas habis.
Empat orang dipastikan menjadi tersangka kasus perjudian di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Mereka adalah IJ yang merupakan fasilitator berlangsungnya judi dadu, AR, AB, dan SD.
"Ada 4 orang yang sudah kuat unsur 303-nya," kata asat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji kepada Tribun Timur, Sabtu (30/11/2019).
Sementara, 22 orang sisanya, termasuk 15 perempuan pramuniaga atau SPG perusahaan minuman teh kemasan asal Pare-pare dan Kabupaten Sidrap, dibebaskan dan cuma berstatus sebagai saksi.
"Dari 26 orang kebanyakan cuma datang nonton, makanya kita ambil keterangannya sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo membongkar markas judi dadu di Desa Kalola, Kamis (28/11/2019) dini hari.
Selain mengamankan 26 orang, baik laki-laki maupun perempuan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | None |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR