Baca Juga: Buat Ussy Menangis, Marshanda Curhat Soal Gagal Dapat Hak Asuh Anak karena Penyakit Mentalnya
Seperti uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 4.300.000.
Lalu, ada 26 biji dadu berukuran kecil dan 9 biji dadu berukuran besar.
Ada 1 piring berwarna putih, alat pengocok dadu, serta tikar plastik yang dijadikan gambar angka dadu.
Juga, ada puluhan ponsel berbagai merk yang diamankan pihak kepolisian. Ada juga badik dan alat kontrasepsi.
Baca: Karena Alat Kontrasepsi Dibuang Sembarangan, Perbuatan Bejat Pria Ini Terhadap Adik Ipar Terbongkar
Pelaku terancam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Alat Kontrasepsi di dalam Tas Pramuniaga
Ketika membongkar markas judi dadu di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, polisi juga menemukan alat kontrasepsi.
Terkait alat kontrasepsi yang ditemukan di tas sejumlah perempuan pramuniaga tersebut, Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning Aji tidak bisa memastikan terkait adanya jasa prostitusi di lokasi tersebut.
"Terkait adanya alat kontrasepsi di TKP, itu ditemukan dari beberapa perempuan SPG minuman, tapi kita tidak bisa pastikan itu ada prostitusinya karena di TKP tidak kita temukan kamar atau tempat yang bisa digunakan untuk hal tersebut," katanya, Sabtu (30/11/2019).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | None |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR