"Jadi selama tiga bulan dia di Gapura, digaji sebanyak Rp46 juta sehingga membuat sistem di kami ini menjadi berantakan," imbuhnya.
Dituturkan Edi Lesmana, di Gapura Angkasa sebagai anak perusahaan tidak terdapat gaji sebanyak itu, Moms.
Edi juga mengatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Gapura Angkasa tidak dapat menerima orang luar secara mudah masuk ke perusahaan.
Namun, Ari Askhara memerintahkan Direktur Personalia Garuda, yakni Heri Akhyar untuk melakukan pemindahan tugas pegawai.
Melihat keganjilan tersebut, Edi juga menjelaskan bagaimana seharusnya proses pemindah tugasaan yang sesuai aturan.
"Sementara kami punya PKB, tidak bisa menerima orang luar langsung masuk seperti itu," terang Edi.
"Karena PKB kita mem-protect orang luar masuk ke sini tanpa alasan apa pun.
"Tapi anehnya si AA ini memerintahkan Direktur Personalianya inisialnya HA memerintahkan masuk ke Gapura," tambahnya.
Dengan begitu, bertambah lagi daftar 'kekacauan' selama Ari Askhara menjabat menjadi Dirut PT Garuda Indonesia.
Bahkan, kebijakannya yang sesuka hati berimbas pada anak cucu perusahaan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR