"Jadi, ke mana-mana sama perawat, ada di situ perawatnya, selalu didampingin," ungkap Jefri Nichol melanjutkan.
Usai dinyatakan bebas bersyarat dengan pengawasan pihak RSKO, Jefri Nichol mengaku bahagia.
Apalagi, ia sudah bisa kembali bekerja untuk mempromosikan beberapa filmnya.
Baca Juga: Sukses dan Terkenal di Usia Muda, Prilly Latuconsina Ungkap Sering Merasa Kesepian karena Karirnya,
"Bersyukur banget, bisa balik lagi kerja. Tadi baru banget habis promo Habibie & Ainun 3,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jefri Nichol menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba berjenis ganja, pada Senin 11 November 2019.
Kemudian, Hakim Ketua Krisnugroho menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR