Nakita.id - Seperti yang sudah diberitakan Nakita.id sebelumnya, Jefri Nichol melakukan rehabilitasi rawat jalan.
Hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy pada Senin (11/11/2019).
Aris Marasabessy mengajukan nota keberatan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua bulan lalu.
Aris Marasabessy mengungkapkan bahwa fakta persidangan direkomendasikan untuk rehabilitasi jalan tapi tuntutan rehabilitas rawat inap.
Kuasa Hukum Jefri Nichol menjelaskan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, ingin masih berkarya, dan tulang punggung keluarga.
"Setelah kami diskusikan, kami menyatakan bahwa kami menerima putusan (vonis tujuh bulan) itu," kata Aris dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama tujuh bulan.
Karena rehabilitasi rawat jalan, Jefri Nichol bisa menghadiri jumpa pers film Habibie Ainun 3 pada Jumat (13/12/2019).
Selain itu, dilansir dari Kompas.com, Jefri Nichol kembali hadir di salah satu bioskop di sebuah mall di Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2019).
Pemain Dear Nathan ini pun mengatakan sudah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak 14 Desember 2019 kemarin.
Namun, pria 20 tahun ini mengungkapkan bahwa ia masih berada dalam pengawasan pihak RSKO Cibubur.
"Alhamdulilah baik. (Keluarnya) dari tanggal 14, aku sudah rawat jalan dalam pengawasan khusus," kata Jefri Nichol.
"Jadi, ke mana-mana sama perawat, ada di situ perawatnya, selalu didampingin," ungkap Jefri Nichol melanjutkan.
Usai dinyatakan bebas bersyarat dengan pengawasan pihak RSKO, Jefri Nichol mengaku bahagia.
Apalagi, ia sudah bisa kembali bekerja untuk mempromosikan beberapa filmnya.
Baca Juga: Sukses dan Terkenal di Usia Muda, Prilly Latuconsina Ungkap Sering Merasa Kesepian karena Karirnya,
"Bersyukur banget, bisa balik lagi kerja. Tadi baru banget habis promo Habibie & Ainun 3,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jefri Nichol menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba berjenis ganja, pada Senin 11 November 2019.
Kemudian, Hakim Ketua Krisnugroho menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR