Menurutnya, pihak keluarga mempersilakan autopsi dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau Aa Iky (Rizky Febian) sudah menyetujui, karena Aa Iky yang berhak, ya, karena paling gede. Sebagai tantenya mengikuti saja kalau itu memang harus divisum," katanya.
Source | : | YouTube,Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR