Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal karena membela diri.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019) di kompleks persawahan Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang.
Dalam reka ulang tersebut, pihak kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.
’’Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi,’’ ujar Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA dalam siaran pers yang diterima TribunnewsWIKI, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Tewaskan Begal yang Hendak Rudapaksa Kekasihnya, Siswa SMA ini Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.
Terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.
Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.
’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.
TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP
Nah, kabar terbaru pembunuh begal terus menjadi sorotan.
Persidangannya pun terus digelar. Seperti dikutip malangtimes, sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa 14 Januari 2020 siang.
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR